Sejarah Kantor PT Masyarakat Prima Mandiri
Kantor PT Masyarakat Prima Mandiri disingkat dengan MP. Mandiri, Jln kangkung No 48/52 Pringgan Medan didirikan terhitung mulai 2 Agustus 2004 berdasarkan keputusan wakil Presiden Yusuf Kalla dan Walikota Medan
No : 17 / Pon-2 / SINPL / P / 7 / 2004
Tugas
Kantor MP Mandiri yang berkedudukan di Jln. Kangkung No. 48 / 52 Pringgan
Kantor Mandiri adalah aparat Forum bantuan Hukum Indonesia (FBHI). Dimana dalam pelayanannya adalah sebagai jasa pelayanan Hukum, Consultan, Perpajakan, Perbankan, Perdagangan dan Perkantoran
Struktur Organisasi
Untuk mengintegrasikan kegiatan-kegiatan agar utusan yang telah ditetapkan tercapai dengan sebaik-baiknya maka diperlukan dibentuk suatu organisasi yang merupakan modal dari kegiatan tersebut. Pengorganisasian merupakan langkah pertama ke arah pelaksanaan rencana yang telah disusun sebelumnya. Bagaimanapun baiknya suatu struktur organisasi dan perencanaan dari perusahaan ini, kegiatannya tidak akan dapat berjalan dengan lancar apabila dalarn badan usaha tersebut tidak terdapat pembagian tugas ataupun pembagian kerja yang jelas.
Dalam menjalankan fungsi tugas masing-masing bagian serta memperlancar aktivitas harus kerja perusahaan, maka diperlukan struktur organisasi yang jelas dalam menggambarkan departemen-departemen yang membantu mencapai tujuan perusahaan. Dengan adanya struktur organisasi yang jelas dapat diketahui posisi tugas dan wewenang setiap departemen dan bagaimana sebenarnya hubungan antar departemen tersebut
Struktur organisasi yang dimiliki Kantor MP. Mandiri adalah "Struktur Organisasi Line" yaitu bentuk organisasi yang disebut dengan bentuk lurus / milifer dan bentuk garis. Bentuk organisasi ini sangat praktis karena tata hubungan sangat sederhana. Segala sesuatunya baik wewenang, kekuasaan, dan tanggung jawab mulai dari staf manager sampai kepada bawahan yang paling bawah berlangsung menurut garis komando biasa,
atau mengalir dalam suatu garis lurus dengan tanggung jawab yang tertinggi berada pada pucuk pimpinan.
Uraian Tugas dan Formasi
a. Kepala Kantor
1. Pangkat : Setingkat Direktur PT Masyarakat Prima Mandiri Medan
2. Tugas :
a. Memimpin PT Masyarakat Prima Mandiri Medan
b. Menyelenggarakan keputusan Direktur PT Masyarakat Prima Mandiri Medan.
c. Membuat laporan pelaksanaan kerja koordinasi
3. Tanggung Jawab :
Bertanggung jawab kepada Forum Komunikasi PT Masyarakat Prima Mandiri Medan.
4. Hubungan Kerja :
a. Berada dibawah pimpinan Direktur PT Masyarakat Prima Mandiri Medan.
b. Membawahi para kepala bidang dalam pelaksanaan tugas koordinasi
sehari-hari yakni :
1. Kabag UMUM
2. Kabag Produksi
3. Kabag Pemasaran
4. Kabag Hubungan Masyarakat
Masing - masing Kabag membawahi Kepala-Kepala Urusan (Kaur).
0 komentar:
Posting Komentar