Sistem berasal dari bahasa Yunani yang artinya kesatuan atau keseluruhan dari bagian yang mempunyai hubungan satu dengan yang lain, dengan tujuan yang sama.
Berikut ini adalah pengertian sistem menurut Richard A.Jhonos, Frimont E.Kast, dan James E.Rosenzwing dalam bukunya (T'eori Sistem dan Penerapannya dalam Manajemen, Terjemahan Drs. S. Pamudji, M.P.A)
" Sistem adalah suatu kebulatan/keseluruhan yang kompleks atau terorganisir suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan/keseluruhan yang kompleks atau utuh ".
Pengertian Informasi
Menurut Davis dalam bukunya (Managemen Informasi Sistem Conceptual, Fondation, Structure, And Developmen, Mc:Graw-Hill International Book Company, Aucland dll), mengemukakan bahwa :
" Informasi adalah data yang diolah menjadi suatu bentuk yang penting bagi sipenerima dan mempunyai nilai nyata yang dapat dirasakan dalam keputusankeputusan sekarang maupun yang akan datang ".
Pengertian Sistem Informasi
Berikut adalah pengertian sistem informasi menurut Murdick, (1991:3) mendefenisikan bahwa :
"Sistem Informasi adalah sistem yang paling mutakhir dalam desain aplikasi, karena kebijaksanaan telah dialihkan dari manusia yang diambil keputusan dilimpahkan kepada .sistem keputusan ".
Pengertian Tugas
Menurut A.F. Stoner tugas adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.
Pengertian Pegawai
Pegawai berasal dari kata "gawai" yang berarti orang yang bekerja atau pekerja. Pada dasarnya pegawai adalah orang yang bekerja pada pemerintah, ditugaskan dan ditempatkan pada intansi atau kantor dinas pemerintah. Tetapi ada juga pegawai yang bekerja bukan pada Pemerintah melainkan pada intansi-intansi perusahaan swasta, bertugas dan mengabdikan diri pada perusahaan swasta dan memperoleh gaji sesuai dengan bidang pekerjaan yang ada pada perusahaan swasta.
Macam-macam Pegawai
Bila dilihat dari media tempat kerjanya, pegawai dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian yaitu :
A. Pegawai Negeri
Undang-Undang Tentang Pokok-Fokok Kepegawaian pada Bab I, Pasal 1, dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 2 diuraikan Pegawai Negeri terdiri dari :
1. Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Negara, untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Pasal 3, menegaskan, bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang meliputi :
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat.
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Bulanan disamping pensiun.
Yang dimaksud dengan pegawai swasta adalah mereka yang setelah memenuhi syarat yang ditentukan dalam sebuah perusahaan swasta, dipekerjakan dan diserahi tugas sesuatu dalam jabatan swasta, yang ditetapkan bekerja dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada perusahaan swasta tersebut.
Seorang Pegawai yang bekerja sebagai Pegawai Swasta digaji dan ditanggung oleh pihak swasta dan diwajibkan menabung untuk kebutuhan dihari tua, karena setelah pensiun Pegawai Swasta hanya menerima gaji pensiun dan tunjangan lainnya sekali terakhir pada saat pensiun.
0 komentar:
Posting Komentar