Fiqih atau hukum islam serta karakteristiknya

Kamis, 22 Oktober 2009


A. Pengertian dan karakteristik hokum islam

Pengertian hokum islam hingga saat ini masih rancu dengan pengertian syariah, untuk itu dalam pengertian hokum islam disini di maksudkan didalamnya dimaksudkan pengertian syariat. Dalam kaitan ini di jumpai pendapat yang mengatakan bahwa hokum islam ata fiqiti adalah sekelompok dengan syari’at syari’at yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang di ambil dari nash alqur’an alsunnah. Bila ada nash dari alqur’an atau alsunnah yang berhubungan dengan amal perbuatan tersebut, atau yang diambil dari sumber sumber lain. Bila tidak ada nash dari alqur’an atau alsunnah di bentuklah suatu ilmu yang disebut dengan ilmu fiqiti. Dengan demikian yang di sebut ilmu fiqiti ialah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil ? yang terperinci.

Yang dimaksud dengan amal perbuatan orang mulkallaf yang berhubungan dengan ibadat ibadat muamalat, kepidanaan dan sebagainya, bukan yang berhubungan dengan aqidah ( kepercayaan ). Sebab yang terakhir ini termasuk dalam pembahasan ilmu kalam. Adapun yang dimaksud dengan dalil-dalil yang terperinci ialah satuan satuan dalil yang masing-masing menunjuk kepada suatu hukum tertentu.

Berdasarkan batasan tersebut diatas sebenarnya dapat di bedakan antara syarilah dan hukum islam atau fiqih perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang digunakanya, jika syarilat di dasarkan kepada nash alqur’an atau alsunnah secara langsung tanepa memelurkan penalaran penalaran atau istihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam syarilat

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Tugas Akhir Skripsi