Tugas dan Fungsi Personil
- Sebagai penanggung jawab utama di Sekolah Tinggi, memimpin penyelenggaaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mnecakup bidang pendidikan, penelitian dan pengapdian pada masyarakat, membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, serta hubungan dengan lingkungannya;
- Menetapkan/ memutuskan kebijakan – kebijakan jangka pendek dan jangka panjang bagi pengembangan akademik atas persetujuan senat.
- Mengadakan evaluasi manajemen mutu pendidikan, penelitian dan pengapdian pada masyarakat.
(2). Pembantu Ketua I yang membidangi kegiatan akademik membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengapdian kepada masyarakat.
(3). Pembantu Ketua II yang membidangi kegiatan administrasi umum membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keungan dan administrasi umum.
(4). Pembantu Ketua III yang membidangi kegiatan kemahasiswaan membantu Ketua dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
(5). Ketua Jurusan / Program Studi memiliki tugas :
- Menyusun program kerja dan anggaran tahunan Program Studi, pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengapdian pada masyarakat.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran yang menju ke suatu kehalian akademik dan / atau profesional.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian terapan dan pengembangan keahlian profesional sesuai dengan Program Studi.
- Membantu pelaksanaan pembinaan sivitas akademika.
- Memimpin, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja Program Studi.
- Melaksanakan pengelolaan data yang menyangkut bidang kegiatan Program Studi.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran dan penelitian terapan jurusan.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan rencana program pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengapdian pada masyarakat.
(6). Ketua Pusat Penelitian dan pengapdian pada masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. Selain itu, Ketua Pusat Penelitian dan pengapdian pada Masyarakat juga mempunyai tugas penyelengaraan kegiatan dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran dan ikut memecahkan berbagai mecam persoalan yang di hadapi masyarakat, dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan melalui program pengapdian pada masyarakat.
(7). Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Keuangan bertugas menyelenggarakan urusan administrasi akademik dan Keuangan di lingkungan STMIK-BUDIDARMA, memproses, dan melaporkan data-data mahasiswa STMIK-BUDIDARMA secara terperinci.
(8). Kepala Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas memberikan layanan administrasi di bidang umum serta kepegawaian di lingkungan STMIK-BUDIDARMA, memproses dan melaporkan data-data umum dan keuangan mahasiswa STMIK-BUDODARMA secara terperinci.
(9). Kepala Perpustakaan mempunyai tugas memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengapdian kepada masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Perpustakaan mempunyai fungsi.
- Menyediakan dan mengelola bahan pustaka ;
- Memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka ;
- Memelihara bahan pustaka ;
- Melakukan layanan referensi ;
- Melakukan urusan tata usaha perpustakaan.
(10). Kepala Laboratorium mempunyai tugas menyelenggarkan praktikum berdasarkan keahlian pada program studi yang terdapat di lingkungan STMIK-BUDIDARMA.
Laboratorium mempunyai fungsi :
- Menyediakan perangkat praktikum ;
- Memberikan layanan dan pendayagunaan perangkat praktikum ;
- Memelihara perangkat praktikum ;
- Melakukan layanan referensi ;
- Melakukan urusan tata usaha laboratorium.
(11). Pengendali Mutu, Mempunyai Tugas ;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perkliahan.
- Memberikan arahan terhadap staf akademik
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Hibah pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar