Demokrasi Pancasila

Sabtu, 24 Oktober 2009

BAB I

PENDAHULUAN

Dalam pembahasan kali ini akan mengupas tentang demokrasi yang terjadi di Indonesia, dimana Indonesia adalah Negara yang demokrasi yang berlandaskan perundang-undangan yang telah di atus dalam UUD 1945.

1.1 Sub Pembahasan

Adapun yang akan dibahas adalah meliputi :

1. Dasar Dan Asas

2. Partisipasi Rakyat

3. Landasan Hukum

4. Tata Urutan Peraturan Perundangan

5. Demokrasi Pancasila sebagai Way of Life

1.2 Tujuan Pembahasan

Adapun tujuan dari pembahasan tersebut dalah untuk memenuhi mata kuliah Pancasila tentunya dan untuk mengetahui cara demokrasi di Indonesia khususnya, dan disamping itu untuk menambah pengetahuan kita sebagai mahasiswa tentang demokrasi politik yang terjadi di Indoesia.

BAB II

DEMOKRASI PANCASILA

A. Dasar dan Asas

Demokrasi (idemos = rakyat kratos = pemerintahan ) adalah suatu system pemerintahan, rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Negara menurut perkembangan sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan/politik saja, tetapi juga bidang ekonomi, social dan kebudayaan.

Disamping pengertian demokrasi politik ada pengertian demokrasi social-ekonomi dan diantara dua macam demokrasi ini ada hubungannya, yaitu bahwa demokrasi politik merupakan alat atau jalan bagi tercapainya kesejahteraan social atau keadilan social atau demokrasi social demokrasi.

Apabila kita kita hubungkan satu dengan lainnya, maka jelas adalah demikian :

1. Mengenai sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, kesimpulannya adalah bahwa :

a. Arti yang terkandung dalam istilah kerakyatan adalah bersifat cita-cita kefilsafatan, bahwa Negara dan segala sesatu keadaan dan sifat daripada Negara adalah untuk keperluan seluruh rakyat jadi lebih luas daripada pengertian demokrasi.

b. Pengertian demokrasi ini terkait kepada kata-kata permusyawaratan / perwakilan dan diambil dalam arti cita-cita kefilsafatan serta dalam arti demokrasi politik yang diselenggarakan dalam permusyawaratan / perwakilan, adapun cita-cita kefilsafatan demokrasi politik ini merupakan syarat mutlak bagi tercapainya makud kerakyatan.

c. Di dalam pengertian kerakyatan terkandung pula cita-cita kefilsafatan demokrasi social politik.

d. Demokrasi politik adalah untk mewujudkan persamaan dalam lapangan politik dan demokrasi social ekonomi.

Demokrasi yang dikembangkan sekarang di Indonesia ialah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesai, yang perwujudannya seperti ketentuan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam memberikaan Undang-undang. Pelaksanaan dasar ini terdapat dalam Pasal 1, Ayat (2), Undang-­Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusya­waratan Rakyat”.

Adapun asas demokrasi Pancasila terdapat dalarn sila keern­pat Pancasila yang berbunyi, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dalam demokrasi Pancasila rakyat adalah demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut secara efektif m­nentukan keinginan-keinginan dan pelaksana yang melaksanakan keinginan-keinginan itu, dengan turut serta dalam menentukan garis-garis besar haluan negara dan menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan garis-garis ha­luan negara itu.

B. Partisipasi Rakyat

Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peiaturan perundangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat itu disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis, Hasil pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk me­nentukan wakil-wakilnya yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya.

Berkenaan dengan masalah kebebasan individu dalarn alani demokrasi, maka kebebasan mengeluarkan pendapat bukan seka­dar bebas mengeluarkan pendapat atau berbuat, melainkan pula harus disertai tanggung jawab yang besar atas penggunaan kebebasan itu.

Demokrasi Pancasila sebagai suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan yang dikehendakinya sesuai dengan hati nuraninya. Dalam hal ini, sudah sewajarnya Pemerintath ha­rus memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka tercapainya kemakmuran yang merata.

Segala langkah kebijaksanaan Pemerintah harus berdasar atas hasil musyawarah. Kearifan dalam mcngambil keputusan yang akan merupakah pedoman dan garis kebijaksanaan itu ada­lah sesuai dengan jiwa Pancasila. Kestabilan pemerintahan seba­gai suatu syarat dapat terlaksananya program-program haruslah tetap dapat menampung adanya perbedaan-perbedaan pendapat di dalam masyarakat, Adanya perbedaan pendapat itu adalah wa­jar asal peityelesaiannya melalui aturan permainan dalam alam demokrasi itu sendiri dengan menaati bersama sistem kelenba­gaan dan musyawarah serta selalu berpijak atas kepentingan rak­yat sebagai keseluruhan.

Demokrasi Pancasila tidak saja demokrasi dalam bidang po­litik, yang hanya mengatur tentang masalah politik negara atau hal yang berhubungan dengan penantian kenegaraan, tetapi ju­ga mengatur masalah ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Peng­aturan pokok masalah itu terdapat di dalam UUU 1945. Peng­aturan itu dapat dilihat dalam Pasal 31 mengenai pendidikan, Pa­sal 32 mengenai kebudayaan, Pasal 33 mengenai perekonomian, Pasal 34 mengenai fakir miskin.

Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi, sosial dan kebudayaan. Dajam hal ini berarti bahwa dalam bidang-po­litik, ekonomi, sosiali dan kebudayaan, rakyat diikut sertakan dalam keterlihatannya sehingga masalah itu dirasakan sebagii ma­salahnya dengan demikian, gagasan demokrasi sebagai suatu perkembangan "populisme" (ketertiban atau ikut campur tanpa rakyat) di­atur sccara konstitusional. Kunstilusional, yang dalam hal ini UUD 1945, telah meletakkan lipris-garis pokok kegiatan itu. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa demokrasi Pancasila mencakup macam-macam demokrasi. Di samping sebagai demo­krasi politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan, juga sebagai de­mokrasi konstitusionail sebab demokrasi ini berdasar atas konsti­tusi, yaitu UUD 1945. UUD itu sendiri merupakan realisasi Panca­sila sebagai dasar negara.

C. Landasan Hukum

Dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pancasila itu, pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan hukum hal ini sudah dengan sendirinya demikian karena lndonesia adalah negara hukum. Dalam hubungun itu dikenalkan adanya tata urutan peratuan perundangan. Dalam hal ini, Pancasila adalah sumher dari gala sumber hukum yang kemudian melahirkan sumber-sumber hukum lainnya.

Sumber-sumber hukum itu adalah:

  1. Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
  3. UUD 1945;
  4. Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966)

Sumber-sumber hukum ini merut landasan atas lahirnya peraturan-peraturan lainnya.

D. Tata Urutan Peraturan Perundangan

Tata urutan ini menggambarkan bahwa peraturan yang, atas merupakan pangkal bagi peraturan yang lebih rendah. Akibatnya ialah peraturan yang lebih rendah itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya.

Tata urutan itu adalah :

1. UUU 1945;

2. Ketetapan MPR;

3. Undang-Undang, dan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Keputusan Presiden;

6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peratur Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.

Demikianlah mengenai masalah tata peratura perundangan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

E. Demokrasi Pancasila sebagai Way of Life

Di samping sebagai suatu sistem pemerintahan, demokrasi juga merupakan Way of life atau tara hidup dalam bidang pemerintah. Cara hidup itu ialah suatu cara yang dianggap paling sesuai dalam rangka terselenggaranya pemerintahan dengan ter­atur. dalam hal ini dikembangkan suatu cara yang semua orang akan mrnyertainya kemana cara itu menjamin adanya ketertiban dalam hidup bernegara. Tcrtib tetapi penuh dengan kedinamisan karena dinamika merupakan suatu ciri dari suatu masyarakat yang hidup dan demokratis.

Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang bayak antara lain meliputi hal-hal scbagai bcrikut.

Pertama, Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai msalah kenegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan bangsa dan masyarakat diselesaikan lewat lembaga-lembaga nega­ra. Hal ini disebut bahwa penyelesaian itu melembaga artinya lembaga-lembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah itu melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam lem­baga negara seperti DPR atau DPRD. Cara hidup ini akan me­ngantarkan dan merupakan suatu kebiasaan menyelesaikan per­selisihan melalui lembaga itu sehingga masalah itu dapat diselesai­kan dengan tertib dan reratur.

Kedua, diskusi, Sebagai suatu negara demokrasi, di mana rakyat diikursertakan dalam masalah negara, maka pertukaran pikiran yang bebas demi terselenggaranya kepentingan rakyat, maka diskusi harus dibuka seluas-luasnya, Diskusi dapat berbentuk pole­mik di dalam media massa, seperti surat kabar dan lain-lain. Di dalam diskusi atau musyawarah sebagai landasan kehidupan masyarakat dan warga demokrasi harus diberikan saluran. Dengan demikian, apa yang dikehendaki oleh rakyat akan mudah diketa­hui. Seperti dikemukakan di atas, dalam rangka pem­ahaman Pancasila, sangatlah sesuai dengan kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/per­wakilan. Dalam hal ini, semangat musyawarah, baik dalam lembaga-lembaga perwakilan maupun dalam wadah-wadah lainnya seperri media massa sudah sewajarnya dibina terus-menerus.

Di bawah demokrasi Parcasila Indonesia dapat merasakan stabilitas Nasional yang cukup memadai. Keamanan terkendali sektor ekonomi maju pesat pembangunan diupayakan dapat merata ke pelosok-pelosok negeri, meskipun hanya sedikit yang berhasil. Target dari sistem Demokrasi Pancasila adalah pem­bangunan ekonomi yang berencana, untuk kesejahteraan rakyat. Karena stabilitas politik dan keamanan menjadi persoalan bangsa yang amat penting. Bagaimana akan tercipta kesejahteraan tanpa situasi politik dan keamanan yang stabil, untuk itulah perlu dibuat "Undang-Undang anti Subversi", sanksi bagi petualang politik dan pengacau keamanan. Hasilnya cukup spektakuler. Rakyat khususnya masyarakat keelas menengah ke bawah merasakan betul betapa tenang dan damai hidup di bawah sistem demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila sukse dalam beberapa hal tetapi tidak sukses dalam banyak hal. Lemahnya pengawasan dalam proes pembangunan, okonomi menyebabkan terjadinya "negosiasi" antara elit kelas menengah. Kemunculan dikenal dengan korupso, kolusi dan mepotisme (KKN) yang menguasai hampir setiap birokrasi kegiatan, dari pusat merembet ke daerah-daerah. Korupsi Indonesia pada masa ini persis seperti digambarkan. oleh seorang negarawan sebagai ciri-ciri "Negara Lunak.", yaitu negara yang menjadikan praktek-praktek KKN dan semacamnya sebagai kegiatan yang membudaya tanpa kemauan secara sungguh-sungguh untuk meberantasnya. Akibatnya, negara diwarnai ketimpangan sosia1 ekonomi dan ketidak adilan kehidupan rakyat.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat kita petik dari pembahasan tersebut diatas adalah bahwa di Negara kita memang sudah diatur dalam UUD 145 baik itu mengeai keadilan, mensejahterakan rakyat, dan juga menjaga keamanan rakyat dari serangan / gangguan dari luar dan dalam. Tapi yang sangat disayangkan adalah pelaksanaan para pemimpin Negaralah yang sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UUD 1945, seperti kata pasal “Dari rakyat, Oleh rakyat dan untuk rakyat” . apalah hal ini memang terlaksana di Negara kita ?....

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Tugas Akhir Skripsi