BAB I PEMBUATAN DAN PENERBITAN TANKER BILL OF LADING PADA PT. TIRTACIPTA MULYAPERSADA CABANG DUMAI

Sabtu, 17 Oktober 2009

BAB I
PENDAHULUAN


A Latar Belakang Masalah
Setiap transaksi perdagangan selalu menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang bersangkutan. Pihak penjual berkewajiban antara lain melakukan penyerahan barang yang telah sama-sama dimufakati dan berhak untuk menerima pembayaran atas harga barang yang diserahkan. Sebaliknya pembeli berkewajiban untuk melunasi harga pembayaran dari barang yang diserahkan dan berhak menuntut penyerahan barang yang dibelinya.
Bilamana penjual dan pembeli berada di satu tempat, maka penyelesaian kewajiban masing-masing pihak agak mudah dilakukan. Pembeli cukup menyetorkan pembayaran kepada penjual dan membawa barang yang dibelinya. Akan tetapi dalam perdagangan luar negeri penyelesaiannya tidaklah sernudah dan sesederhana itu.
Hal ini disebabkan antara lain karena pembeli dan penjual terpisah satu sama lainnya, baik secara geografis maupun batas kenegaraan. Antara Negara pembeli dan penjual pada umumnya mempergunakan jenis mata uang yang berbeda. Kedua belah pihak tidak bisa saling mengetahui apakah penjual telah mengirimkan barangnya dan sudahkah pembeii melakukan pembayaran atas barang tersebut.
Untuk mencegah hal tersebut diatas terjadi,maka diperlukan suatu dokumen yang biasa disebut dengan Tanker Bill Of Lading (B/L) yang berfungsi
sebagai tanda terima yang sah bahwa muatan tersebut sudah diangkut diatas kapal, sebagai perjanjian pengangkutan antara pengirim dan pengangkut, serta sebagai bukti kepemilikan barang yang diangkut oleh kapal, khususnya muatan liquid yang diangkut oleh kapal-kapal tanker.
Dengan adanya dokumen tersebut, pihak penjual atau eksportir akan berusaha bagaimana caranya agar dapat memenuhi kewajiban untuk mengirimkan dan melakukan penyerahan barang kepada pembeli atau importir dan menerima haknya atas pembayaran dari barang yang diserahkan itu. Sebaliknya pembeli atau importir harus memikirkan pula untuk dapat melakukan kewajibannya dalam melunasi pembayaran barang yang dibelinya serta menerima barang itu dengan sebaik-baiknya.
Demikian pentingnya dokumen Tanker Bill Of Lading ini sebagai dokumen terpenting dalam dunia pelayaran sehingga sangatlah layak bagi kita untuk mengetahui tata cara pembuatan dan penerbitannya. Oleh karena hal-hal tersebut diataslah penulis sengaja menysun suatu makalah dengan judul :
MEKANISME PEMBUATAN DAN PENERBITAN
TANKER BILL OF LADING PELAYARAN SAMUDERA
PADA PT. TIRTACIPTA MULYAPERSADA CABANG DUMAI

B. Ruang Lingkup Permasalahan
Sesuai dengan pokok permasalahan yang dikemukakan pada latar belakang masalah,maka penulis membatasi lingkup permasalahan mengenai mekanisme pembuatan dan penerbitan Bill Of Lading untuk muatan liquid pada pelayaran samudera yang dilaksanakan oleh PT. Tirtacipta Mulyapersada Cabang Dumai.

C. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat penulis berikan, yaitu :
"Suatu analisa tentang tata cara pembuatan dan penerbitan Tanker Bill Of Lading Pelayaran Samudera beserta defenisi dan penjelasannya yang dilakukan oleh PT. Tirtacipta Mulyapersada Cabang Dumai.

D. Tujuan dan Manfaat Makalah
Sesuai dengan masalah yang telah dirumuskan terdahulu, makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1. Untuk memperoleh deskripsi mengenai mekanisme pembuatan dan penerbitan Tanker Bill Of Lading Pelayaran Samudera pada PT. Tirtacipta Mulyapersada Cabang Dumai.
2. Untuk mengetahui sejauh manakah pentingnya Dokumen Tanker Bill Of Lading pada dunia pelayaran dan perdagangan luar negeri.

Dengan tercapainya tujuan makalah ini, makalah ini mempunyai manfaat sebagai berikut :
1. Makalah ini memberikan ide bahwa deskripsi mekanisme pembuatan dan penerbitan Tanker Bill Of Lading Pelayaran Samudera Khususnya pada PT. Tirtacipta Mulyapersada Cabang Dumai perlu dipelajari dan dipahami guna peningkatan kualitas di dalam dunia pelayaran dan perdagangan luar negeri.
2. Hasil pembahasan dalam makalah ini dapat dijadikan sebagai salah satu masukan dalam mempelajari tata cara pembuatan dan penerbitan dokumen Tanker Bill Of Lading Pelayaran Samudera Khususnya pada PT. Tirtacipta Mulyapersada Cabang Dumai.
3. Hasil pembahasan dalam makalah ini dapat berguna sebagai bahan bacaan bagi para pembaca yang ingin menekuni dan mempelajari tentang dokumen Tanker Bill Of Lading khususnya yang dilaksanakan oleh PT. Tirtacipta Mulyapersada Cabang Dumai.
4. Makalah ini juga berguna sebagai pedoman dan pegangan bagi pembuatan dan penerbitan Tanker Bill Of Lading untuk Pelayaran Samudera pada umumnya sehingga tidak lagi terjadi kesalahan kinerja dalam sebuah perusahaan pelayaran.

E . Kerangka Teoritis dan Konseptual
1. Kerangka Teoritis
Di dalam dunia pelayaran dan perdagangan luar negeri sebagaimana yang kita ketahui peranan Bank-bank sangatlah besar khususnya yang menyangkut tentang pembayaran. Bank-bank dalam perdagangan luar negeri, baik dalarn pelaksanaan tekhnik pembiayaan maupun dalam penyelenggaraan Flow of Document dart eksportir kepada importir. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka terdapat suatu dokumen di dalam dunia pelayaran dan perdagangan luar negeri yang biasa disebut dengan Bill Of Lading (B/L). Dokumen Bill Of Lading ini merupakan salah satu dokumen yang terpenting dalam dunia pelayaran dan perdagangan luar negeri.
Menurut Amir M. S (1993 : 59) menyatakan bahwa Bill Of Lading adalah tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut, yang juga merupakan Document of Title yang berarti sebagai bukti atas kepemilikan barang dan disamping itu merupakan bukti dari adanya perjanjian pengangkutan barang¬barang melalui laut.
Dengan adanya dokumen Bill Of Lading (B/L) ini, maka dengan sendirinya melibatkan kita pada suatu badan usaha lain yang tidak kurang pentingnya dalam perdagangan luar negeri yaitu perusahaan angkutan laut atau lazim disebut dengan Shipping Company. Di dalam bukunya yang berjudul "Seluk-beluk dan Tekhnik Perdagangan Luar Negeri" Amir M.S (1993 : 57) menyatakan bahwa Shipping Company adalah perusahaan pelayaran yang mempunyai jaringan jaringan pelayaran yang menghubungkan antara satu pelabuhan dengan pelabuhan lainnya hampir ke seluruh pelosok dunia dengan tujuan untuk mempermudah pemindahan barang dan penumpang dari satu tempat ke Lempat lain.
Perusahaan-perusahaan pelayaran yang melayani pengangkutan barang dari dalam ke luar negeri inilah yang nantinya akan membuat dan menerbitkan dokumen Bill Of Lading (B/L). Jika ditinjau dari segi kegunaannya, Salim,MA (1995 :14) menyatakan bahwa Bill Of Lading (B/L) mempunyai 3 fungsi yang antara lain adalah sebagai berikut :
1. Tanda terima yang sah barang di kapal, dipelabuhan pemuatan.
2. Perjanjian pengangkutan antara pengirim dan pengangkut (carrier) mnenurut syarat-syarat yang tercantum dalam Bill Of Lading tersebut.
Lazimnya suatu perjanjian ditanda tangani oleh semua pihak yang membuat perjanjian, tetapi Bill Of Lading (B/L) hanya ditanda tangani oleh pihak pengangkut saja.
3. Sebagai bukti kepemilikan (ownership).
Khusus untuk pengangkutan barang-barang yang berwujud cair (liquid) seperti :
- Bahan-bahan kimia
- Crude Palm Oil (CPO)
- Olein (OL)
- Palm Fatty Acid Distillate PFAD)
- Palm Kernel Oil (PKO)
- Refined Bleached Deodorized (RBD)
- Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin (RPKST)
- Refined Bleached Deodorized Palm Stearin (RPST)
- Refined Bleached Deodorized Olein (ROL)
- Latex (karet)
- Dll
Maka Bill Of Lading (BiL)-nya disebut dengan Tanker Bill Of Lading. Hal ini dikarenakan barang-barang tersebut diatas diangkut oleh kapal-kapal tanker dan disimpan (dimuat) di dalam tangki-tangki yang ada di kapal tersebut.
2. Kerangka Konseptual
Bill Of Lading (B/L) adalah tanda bukti terima barang untuk dimuat (received for shipment Bill Of Lading) atau tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan "Documents of Title" yang berarti sebagai bukti atas kepemilikan barang serta bukti dari adanya perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
Dokumen Bill Of Lading (B/L) ini mempunyai 3 fungsi yang antara lain adalah sebagai berikut :
1. Tanda terima yang sah barang diatas kapal, di pelabuhan pemuatan.
2. Perjanjian pengangkutan antara pengirim dan pengangkut (carrier) menurut syarat-syarat yang tercantum dalam Bill Of Lading (B/L) tersebut. Lazimnya suatu perjanjian ditanda tangani oleh semua pihak yang membnat, perjanjian, tetapi lain halnya dengan dokumen Bill Of Lading (B/L) karena dokumen ini hanya ditanda tangani oleh pihak pengangkut saja.
3. Sebagai bukti kepemilikan (ownership).
Dokumen Bill Of Lading (B/L) tersebut diatas dikeluarkan oleh pihak pengangkut yang diwakili oleh agen perusahaan pelayaran atau lazim disebut Shipping Company. Shipping Company adalah perusahaan pelayaran yang mempunyai jaringan jaringan pelayaran yang menghubungkan antara satu pelabuhan dengan pelabuhan yang lainnya hampir ke seluruh pelosok dunia dengan tujuan untuk mempermudah pemindahan barang dan penumpang dari satu tempat ke tempat lainnya.
Khusus untuk pengangkutan barang-barang yang berwujud cair (liquid) seperti :
- Bahan-bahan kimia
- Crude Palm Oil (CPO)
- Olein (OL)
- Palm Fatty Acid Distillate PFAD)
- Palm Kernel Oil (PKO)
- Refined Bleached Deodorized (RBD)
- Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin (RPKST)
- Refined Bleached Deodorized Palm Stearin (RPST)
- Refined Bleached Deodorized Olein (ROL)
- Latex (karet)
- Dll
Maka Bill Of Lading (B/L)-nya disebut dengan Tanker Bill Of Lading.Hal ini dikarenakan barang-barang tersebut diatas diangkut oleh kapal-kapal tanker dan disimpan (dimuat) di dalam tangki-tangki yang ada di kapal tersebut.

F. Metodologi
A. Riset Lapangan
Dalam penelitian ini desain yang dipergunakan adalah riset deskriptif sesuai dengan tujuan penelitian serta data yang dipergunakan berdasarkan atas perumusan masalah dan pengumpulan data. Untuk itu penulis menggunakan metode sebagai berikut :
1). Metode Observasi
Metode observasi merupakan metode ilmiah sistematis,metode ini dilakukan secara langsung meninjau ke lapangan,dimana dalam hal ini penulis mengumpulkan data berdasarkan pengamatan yang dilakukan pada kantor PT. Tirtacipta Mulyapersada Cabang Dumai.

2). Metode Interview
Pada metode ini Tanya jawab langsung merupakan cara pengumpulan data dalam segala hal yang berkaitan dengan tujuan penelitian penulis. Metode interview mempunyai kelebihan dikarenakan sangat efektif dimana penulis secara langsung berhadapan dengan objek atau sasaran fisik pada saat penelitian yang dilakukan untuk mengeiahui kebenaran dari penelitian tersebut terutama yang menyangkut masalah Tanker Bill Of Lading.

3) Metode Dokumentasi
Dokumen adalah suatu laporan tertulis dari suatu peristiwa yang isinya terdiri dari penjelasan dan pemikiran terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi. Maka penyelesaian dokumen mengenai permasalahan Tanker Bill Of Lading merupakan hal pokok untuk melengkapi data yang telah ada.


B. Analisa Pustaka
Metodologi penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teroritis dengan menelaah berbagai macam buku, artikel-artikel, menyesuaikan istilah yang ditemui di lapangan dengan kamus pelabuhan serta mengumpulkan informasi yang berhubungan langsung dengan judul makalah ini balk dari internet maupun majalah-majalah

1 komentar:

Terimakasih artikel nya semoga bermanfaat di dunia maritim maupun industry lainya . apa bila ada kebutuhan hot water boiler,thermal oil heater,piping heater barge palka bisa hubungi kami
Salam ,
RATMAN
081388666204
PT.INDIRA DWI MITRA
http://indira.co.id

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Tugas Akhir Skripsi