1. IMAM ABU HANIFAH
Jamil Ahmad dalam bukunya Hundred Great Muslems menge¬mukakan, bahwa Abu Hanifah-meninggalka karya besar, yaitu: fiqh akbar, al-'Alim wa al-Muta'lim dan musnad fiqh akbar, sebuah majalah ringkasan yang sangat terkenal. Di samping itu Abu Hanifah membentuk bad an yang terdiri dari tokoh-tokoh cendekiawan dan la sendiri sebagai ketuanya. Badan ini berfungsi memusyawarahkan dan menetapkan ajaran Islam dalam ben¬tuk tulisan dan mengalihkan syari'at Islam ke dalam undang-¬undang.
Menurut Syed Ameer All dalam bukunya The Spirit of Is¬lam, karya-karya Abu Hanifah, baik mengenai fatwa-fatwanya, maupun ijtihad-ijtihadnya ketika itu (pada masa beliau masih hidup) belum dikodifikasikan. Setelah beliau meninggal, buah pikirannya dikodifikasikan oleh murid-murid dan pengikut¬-pengikutnya sehingga menjadi mazhab ahli ra’yi yang hidup dan berkembang. Madrasah ini kemudian dikenal dengan beberapa nama yaitu madrasah Hanafi dan madrasah ahli ra’yi, di sam¬ping namanya menurut versi sejarah hukum Islam sebagai "Ma¬drasah Kufah."
1.1 Pengikut Abu hanifah (Murid)
Adapun murid-murid Abu Hanifah yang berjasa di Madrasah Kufah dan membukukan fatwa-fatwanya sehingga dikenal,di dunia Islam, adalah:
a. Abu Yusuf Ya'kub ibn Ibrahim al-Anshary (113-182 H).
b. Muhammad ibn Hasan al-Syaibany (132-189 H).
c. Zufar ibn Huzailibn al-Kufy (110-158 H).
d. Al-Hasan ibn Ziyad al-hu'lu'iy (133-204 H).
1.2 Karya-karya Abu Hanifah
Dari keempat murid tersebut yang banyak menyusun buah pikiran Abu Hanifah adalah Muhammad al-Syaibany yang terke¬nal dengan al-Kutub al-Sittah (enam kitab), yaitu:
1. Kitab al-Mabsuth
2. Kitab al-Ziyadat
3. Kitab al Jami' al-Shaghir
4. Kitab al Jami' a1-Kabir
5. Kitab al-Sair al-Shaghir
6. Kitab al-Sair al-Kabir
Di samping itu, muridnya yang bernama Abu Yusuf yang menjadi Qadhy al-Qudhat di zaman Khilafah Harun al-Rasyid, menulis kitab "al-Khardj" yang membahas tentang hukum yang berhubungan dengan pajak tanah.
Dengan karya-karya tersebut, Abu Hanifah dan mazhab¬nya berpengaruh besar dalam dunia Islam, khususnya umat Is¬lam yang beraliran Sunny. Para pengikutnya tersebar di berba¬gai negara, seperti Irak, Turki, Asia Tengah, Pakistan, India, Tunis, Turkistan, Syria, Mesir dan Libanon. Mazhab Hanafi pada masa Khilafah Bani Abbas merupakan mazhab yang banyak dianut oleh umat Islam dan pada pemerintahan kerajaan Usmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi negara. Sekarang penganut mazhab ini tetap termasuk golongan mayoritas di samping mazhab Syafi'i.
0 komentar:
Posting Komentar